Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kajian

Hukum Sholat Wanita Keputihan

×

Hukum Sholat Wanita Keputihan

Sebarkan artikel ini
SORBANSANTRI.COM

SORBANSANTRI.COM

بسم الله الرحمن الرحيم

Example 500x500
  • apakah keputihan termasuk haid? Najis atau tidak?
  • Bagaimana cara shalatnya?

Jawaban:
Keputihan bukan termasuk haid. Cairan putih sebab keputihan hukumnya ada 2 :
1.cairan Keluar dr farji bagian luar (bagian yg tampak ketika wanita jongkok) itu tidak najis alias suci
2.cairan keluar dr bagian dalam farji itu najis ,sama dg najisnya madzi dan wadzi.

Cara shalat wanita yg keputihan,
jika cairan itu keluar terus menerus seperti orang beser, maka berlaku hukum seperti orang beser.
Yaitu:

  • mensucikan kemaluan
  • lalu disumbat dengan pembalut atau kapas.
  • lalu wudlu dan segera shalat.
Baca Juga  Semangat DKC CBP KPP Kabupaten Mojokerto Sukseskan Makesta IAI Uluwiyah

ingat: Penderita keputihan dan orang yang beser tidak boleh menunda-nunda shalat setelah wudlu, kecuali menjawab adzan atau menunggu jama’ah.

Wallohu a’lam bisshowab
Walhamdulillah
#dalil: HasiahJamal 2-149

Example 300250
Example floating

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *